Walikota Danny Lantik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Makassar
By Abdi Satria
nusakini.com-Makassar- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melantik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Makassar bertempat di Sombere City Galery Lantai ll Menara Balaikota Makassar, Kamis (28/3/2019).
TPAKD yang dibentuk diketuai oleh Sekretaris Daerah Makassar Muhammad Ansar, dimana anggotanya berasal dari OJK, Bank Indonesia, BPS, KPTN 1 Makassar, Bank Sulselbar Kepala Bappeda, Kepala BPKS, Kepala Disdag dan 15 Camat Kota Makassar
Pembentukan TPAKD merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri No T-900/634/Keda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi Kabupaten Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.
Tujuan utama dibentuknya TPKAD agar mendorong ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat dalam mendukung ekomoni daerah serta menggali potensi ekonomi daerah yang bisa dikembangkan dan di sebar luaskan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan di daerahnya masing masing.
Dalam sambutannya, Walikota Makassar yang karib disapa Danny ini, menyebutkan bahwa keberadaan TPAKD menjadi posisi strategis dalam melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah kota Makassar.
Ia mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Makassar yang kini telah berada diangka 8,4 persen, bisa menjadi acuan kinerja TPAKD dalam mempercepat pemerataan ekonomi di Makassar.
"Pertumbuhan ekonomi Makassar sudah diangka 8,4 persen. Kalau TPAKD ini jalan, maka penyebaran uang di Makassar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Makassar, kalau uang cepat beredar, manfaatnya juga akan cepat dirasakan oleh masyarakat pelaku ekonomi" jelas Danny.
Pengukuhan TPAKD dirangkaikan dengan penandatangan Mou antara pemkot Makassar dengan Bank Sulselbar terkait kredit kepada pelaku UMKM di wilayah pasar sentral dan sentra-sentra pedagang makro lainnya.
MoU tersebut juga merupakan gerakan awal dari TPAKD dalam melawan rentenir yang selama ini banyak menjerat pelaku UMKM.(dayat/ab)